Sekarang Belanja Online Wajib Terverifikasi KTP & NPWP

IN CELL, Industri lokal dikhawatirkan bakal dimatikan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur transaksi jual beli online (e-commerce). Saat ini draft RPP itu telah masuk dalam uji publik. Terdapat beberapa regulasi yang membuat e-commerce lokal terancam.


Satu pasal yang memberatkan yakni, mewajibkan pihak penjual dan pembeli yang terlibat dalam transaksi daring terverifikasi melalui input KTP dan NPWP. Proses verifikasi ini dikenal dengan istilah Know Your Customer atau KYC.

Kewajiban input KTP dan NPWP ini menurut Kementerian Pedagangan dimaksudkan melacak segala transaksi yang ada. Plus, langkah ini bertujuan guna memantau kemungkinan pajak. Regulasi ini juga dianggap untuk melindungi konsumen dari risiko penipuan.

Proses verifkasi tersebut harus dilakukan pada setiap transaksi daring melalui situs e-commerce. Langkah ini dianggap sangat merepotkan sebab pengguna wajib melakukan itu di sejumlah e-commerce lokal. Sebut saja Bukalapak, Tokopedia, Kaskus, OLX, dan lainnya.

Karena prosesnya yang ribet, bukan tidak mungkin mereka bakal beralih ke platform e-commerce yang sederhana. Misalkan saja penjual memilih membuka lapak di Facebook atau Instagram. Ini juga berlaku untuk sejumlah situs e-commerce luar yang tidak terekspos ke regulasi Indonesia.

Jika memang verifikasi KTP dan NPWP diwajibkan untuk dilakukan, apakah ini bakal “ditaati” oleh konsumen online? Memang cukup efektif untuk menangkal penipuan. Namun ingat, rata-rata orang di negeri ini sangat membenci yang namanya birokrasi. Jika hanya ingin membeli casing hp satu unit saja di satu marketplace lokal, apakah harus verifikasi KTP dan NPWP?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel